Reporter : Dwi Andi Susanto
Ratusan BlackBerry ilegal berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.Aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyita ratusan unit BlackBerry yang diduga ilegal.Disitanya ratusan perangkat BlackBerry tersebut setelah petugas mencurigai sebuah kapal cepat (speedboat) berlayar pada Minggu (14/07) malam.Petugas yang curiga, kata dia, kemudian melakukan pemantauan secara intensif dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal cepat tersebut ketika bersandar di Dermaga Tembilahan.Saat pemeriksaan itulah, petugas menemukan adanya ratusan perangkat mobile dengan merek BlackBerry berbagai tipe. Ketika ditanyai mengenai kelengkapan dokumen atas kepemilikan barang-barang tersebut, baik nakhoda maupun anak buah kapal tidak mampu menunjukkannya."Diduga ratusan BlackBerry tersebut dibawa oleh pelaku dari Malaysia atau Singapura yang singgah ke Batam, Kepulauan Riau, lalu dibawa ke Riau lewat Tembilahan," kata Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tembilahan, Arfah, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (16/07).Menanggapi hasil penyitaan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilah, Zaky Firmansyah, mengatakan keberhasilan tersebut bukanlah yang pertama kalinya.Sebelumnya pada pertengahan Juni 2013, pihaknya juga menyita puluhan 'handphone' berbagai merek yang diselundupkan oleh seorang pramudi kapal kecil dari Malaysia melalui Batam kemudian menuju ke Tembilahan."Ketika itu, dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan satu kardus ponsel dari berbagai merek dengan kondisi baru dan bekas, sedangkan satu kardus lainnya berisi aksesoris," kataya.Namun ketika itu, kata dia, petugas belum menemukan pemilik barang tersebut sehingga melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal guna mencari tahu pemilik barang yang hendak diselundupkan itu."Barang bukti itu ditaksir nilainya mencapai ratusan juta," katanya.Zaky mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan kawasan perdagangan bebas di Batam menuju wilayah lain di Indonesia, untuk tidak membawa barang yang melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 250 dolar AS, atau barang yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai, serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran dari Wilayah Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment